Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa

Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (“ADD”) yakni ADD tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang Anda maksud adalah adanya dana desa yang diselewengkan oleh perangkat desa, sehingga perangkat desa tersebut diduga menyalahgunakan wewenang atau diduga melakukan korupsi atas tugasnya dalam mengelola keuangan desa. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) . Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 22/2015”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pem...